PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 59
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kelancaran pelaksanaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas unsur-unsur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah/Kantor Departemen Agama, Dinas Kesehatan/Rumah Sakit Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Ikatan Dokter INDONESIA Provinsi/Kabupaten/Kota, Ikatan Akuntan INDONESIA Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengadilan Tinggi/
Pengadilan Negeri, Kepolisian Daerah/Kepolisian Resort, Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri dan unsur lainnya yang dianggap perlu.
