PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 54
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggota TNI dan Polri, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu tidak dibenarkan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
