Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila sampai dengan batas akhir pendaftaran pasangan calon, ternyata hanya ada satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali pasangan calon yang mendaftarkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka
kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini. (2) Apabila dari hasil pemeriksaan pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon, ternyata tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat atau hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini, kecuali terhadap pasangan calon yang dinyatakan ditolak. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam membuka kembali pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terlebih dahulu menyampaikan penundaan tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008 dengan melampirkan rancangan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang perubahan tahapan, program dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
