Pasal 51
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Dalam hal salah seorang pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran tahap kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi dan MENETAPKAN pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan calon pengganti. (3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon peseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
