Pasal 48
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Setelah penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, partai politik atau gabungan partai politik
dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri. (2) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calonnya mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti. (3) Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon, dan/atau salah seorang dari pasangan calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan diberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik, serta diumumkan kepada masyarakat. (4) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan.
