Pasal 49
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk selamanya di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (4) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon, sehingga tinggal 1 (satu) pasangan calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (3) dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1c) UNDANG-UNDANG.
(5) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. (6) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pasangan calon perseorangan dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.
