PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 47
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian ulang. (2) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) UNDANG-UNDANG.
