Pasal 46
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon. (2) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nama- nama pasangan calon yang memenuhi syarat. (3) Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan, selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk MENETAPKAN nomor urut pasangan calon. (4) Pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang wajib dihadiri oleh pasangan calon, wakil partai
politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, panitia pengawas Pemilu, media massa, dan tokoh masyarakat. (5) Dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila terdapat pasangan calon yang berhalangan hadir, undian nomor urut pasangan calon yang bersangkutan dapat dilakukan oleh ketua dan/atau salah satu anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (6) Pasangan calon yang menghadiri rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membubuhkan tanda tangan pada rancangan daftar calon sebagai bukti bahwa pasangan calon telah menyetujui penulisan nama dan foto yang telah diserahkan. (7) Nama pasangan calon pada daftar calon dan surat suara, adalah nama pasangan calon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan huruf l. (8) Nomor urut dan nama-nama pasangan calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun dalam daftar pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeraj yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon. (9) Berita acara penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan nomor urut pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
