PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 45
BAB 4 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon pengganti dinilai tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/Kota, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti. (3) KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan
