PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 44
BAB 4 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, partai politik atau
gabungan partai politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pengganti. (2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota surat pencalonan beserta lampirannya paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
