Pasal 43
BAB 4 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkannya atau calon perseorangan, dengan ketentuan : a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya berkewajiban melakukan penelitian terhadap berkas yang dinyatakan belum lengkap/tidak memenuhi syarat; b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan penelitian kembali terhadap berkas yang dalam penelitian tahap pertama telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari Panwas atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat yang memuat masalah yang jelas, bukti terlampir serta pelapor dan identitas kependudukan pelapor terlampir dalam laporannya. (2) Apabila hasil penelitian ulang berkas calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, partai politik, gabungan partai politik, atau calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan pasangan calon.
