Pasal 42
BAB 4 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
Pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat memperbaiki dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan berdasarkan pemberitahuan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan : a. dalam berkas surat pencalonan yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan, perbaikan hanya wajib dilakukan terhadap dokumen status pimpinan partai politik yang tidak memenuhi syarat; b. apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan terhadap dokumen status pimpinan partai politik yang mengajukan pasangan calon yang telah memenuhi syarat, perbaikan tersebut dinyatakan tidak berlaku; c. dalam masa perbaikan dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru, bakal pasangan calon tidak dibenarkan menambah dukungan partai politik, apabila ternyata partai politik tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengajukan dan/atau mendukung pasangan calon pada masa pendaftaran; d. penambahan dukungan partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat dilakukan terhadap partai politik atau gabungan partai politik yang
pada masa penelitian berkas pengajuan pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat; e. apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dilakukan sampai dengan batas akhir perbaikan, tetapi masih memenuhi ketentuan 15% (lima belas perseratus) persyaratan jumlah akumulasi suara sah atau kursi DPRD, berkas surat pencalonan tersebut dinyatakan memenuhi syarat; f. apabila partai politik jenjang di atasnya melakukan pergantian pimpinan partai politik yang mengajukan pasangan calon, sedangkan pada saat verifikasi status pimpinan partai politik tersebut telah memenuhi syarat, usulan pergantian pimpinan partai politik tersebut tidak mempengaruhi pemenuhan syarat administrasi.
