Pasal 41
BAB 4 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan, dengan ketentuan : a. dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan berkas maksimal dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. surat dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diserahkan oleh pasangan calon kepada KPU provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada KPU kabupaten/kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan berkas diterima; c. dukungan yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon manapun;
d. pasangan calon dapat menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a; e. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu dengan PPK dan PPS melakukan verifikasi terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan pasangan calon, paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya tambahan dukungan dimaksud; f. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota merekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan dalam berita acara verifikasi; g. hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf e, ditambahkan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon, dijadikan pedoman untuk menentukan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon. (2) Apabila calon perseorangan dalam melengkapi jumlah dukungan paling sedikit dan setelah diverifikasi ternyata tidak dapat memenuhi jumlah paling sedikit dukungan atau lebih, pasangan calon perseorangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
