Pasal 40
BAB 4 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, diberitahukan secara tertulis kepada calon partai politik dengan tembusan pimpinan partai politik, gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran pasangan calon, dengan ketentuan : a. pemberitahuan verifikasi meliputi unsur-unsur berkas yang diverifikasi, status berkas apakah memenuhi syarat atau tidak, status berkas apakah lengkap atau tidak, dan alasan ketidakpemenuhan syarat berkas tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; b. apabila pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan pasangan calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
d. apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan berserta persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; e. apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pasangan calon tidak dapat mencalonkan kembali. (2) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, kecuali Pasal 36 ayat (2) huruf b calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
