Pasal 39
BAB 4 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 38, segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap pasangan calon, dengan ketentuan : a. verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari; b. apabila ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran dokumen tersebut, dengan ketentuan setiap klarifikasi disertai berita acara hasil klarifikasi yang diketahui oleh instansi yang berwenang; c. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada pasangan calon mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat dan alasannya; d. Pasangan calon melakukan perbaikan dan penambahan kelengkapan berkas hanya terhadap berkas yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat;
e. Pasangan calon dilarang mengubah/membongkar/menyesuaikan kembali dokumen persyaratan calon dan pencalonan yang telah dinyatakan memenuhi syarat; f. Apabila beberapa nama pasangan calon berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan dilarang mengubah atau memindahkan dukungan, serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan partai politiknya setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi; g. Apabila perubahan komposisi dukungan dan/atau perubahan kepengurusan pimpinan partai politik dilakukan setelah dukungan dinyatakan memenuhi syarat, maka perubahan tersebut tidak berpengaruh terhadap persyaratan pencalonan.
