PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
Apabila salah satu pasangan calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri pada jangka waktu proses verifikasi, pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
