Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) huruf b, segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. (2) Verifikasi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. (3) Verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari KPU Kabupaten/Kota. (4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Provinsi membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama dukungan. (5) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (6) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi.
(7) Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi.
