Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) huruf b, segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. (2) Verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. (3) KPU Kabupaten/Kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS, dan melakukan pencoretan terhadap dukungan yang tidak memenuhi syarat tersebut. (4) Verifikasi dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari PPK. (5) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten/Kota membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama pendukung. (6) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (7) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (8) Berita Acara hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon ;
b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota. (9) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berita acara hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; b. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
