Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) PPK setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. (2) Verifikasi oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah verifikasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. (3) Verifikasi oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari PPS. (4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama pendukung. (5) PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS, dan apabila ditemukan, dilakukan pencoretan terhadap dukungan dimaksud. (6) Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan berbeda, nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pembuktian dengan bantuan PPS. (7) Setelah melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon. (8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK. (9) Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
