PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Hasil verifikasi oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari setelah batas akhir verifikasi. (2) Berita Acara hasil verifikasi oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon; b. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; c. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
