PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa atau sebutan lain, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan tingkat antar Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi.
