Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan setelah verifikasi administrasi selesai, yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. (2) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari, dengan mencocokan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon. (3) Dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dalam daftar nama pendukung terdapat nama yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model B 8-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti. (4) PPS dalam melakukan verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan, pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, untuk mencocokan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut, berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon. (5) Apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang diverifikasi faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir, diberi kesempatan untuk datang langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari sebelum batas akhir verifikasi faktual, serta apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(6) Apabila pendukung tidak memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, tetapi pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model B 8-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat. (7) PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan. (8) Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (9) Dalam pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS dapat mengangkat petugas verifikasi dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
