Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan melalui verifikasi administrasi dan faktual (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan
daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing-masing pendukung, dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila : a. ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dikeluarkan dari daftar dukungan; b. pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar dukungan; c. ditemukan berupa dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dihapus; d. dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, dan berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dikeluarkan dari daftar dukungan; e. dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dikeluarkan dari daftar dukungan; f. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dikeluarkan dari daftar dukungan; g. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku; h. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku; i. ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret; j. ditemukan nama pendukung dalam lembar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dikeluarkan dari daftar dukungan;
k. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dikeluarkan dari daftar dukungan; l. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b angka 4), nama pendukung tersebut dikeluarkan dari daftar dukungan.
