Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) PPS setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan persyaratan rekapitulasi dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, segera melaksanakan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penyusunan berita acara verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari sejak 1 (satu) hari setelah dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon. (2) Sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan. (3) Apabila seorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penarikan dukungan tersebut tidak mempengaruhi terhadap jumlah dukungan.
