Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berlaku secara mutatis mutandis apabila :
a. salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri setelah berakhirnya masa verifikasi dukungan dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran pasangan calon; b. salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dan mengubah posisi pencalonannya dari semula sebagai calon Gubernur/ Bupati/Walikota menjadi calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/ Wakil Walikota atau sebaliknya, yang dilakukan pada masa verifikasi dukungan; c. salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri setelah berakhirnya masa verifikasi dukungan dan telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan sampai dengan sebelum pendaftaran pasangan calon dan dilakukan perubahan posisi pencalonan dari yang semula sebagai calon Gubernur/Bupati/Walikota menjadi calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/ Wakil Walikota atau sebaliknya.
