Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Apabila salah seorang dari pasangan calon perseorangan mengundurkan diri pada masa verifikasi dukungan dan diganti dengan nama calon baru, dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan, dengan ketentuan : a. Pendukung yang semula mendukung pasangan calon yang lama, menyatakan tidak mendukung lagi pasangan calon yang baru; b. jumlah pendukung yang menyatakan masih tetap mendukung pasangan calon sebelumnya, tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan yang ditetapkan. (2) Apabila jumlah pendukung yang masih memberikan dukungan kepada pasangan calon sebelumnya, masih memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan atau lebih, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang sedang berjalan tetap dilanjutkan oleh PPS atau PPK atau KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi, dan sebaliknya. (3) Nama-nama pendukung yang sudah tidak bersedia lagi memberikan dukungan kepada pasangan calon yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada PPS agar nama-nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan apabila PPS telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta nama-nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat. (4) Apabila PPS belum atau sedang melakukan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual, nama-nama pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dicoret dari daftar dukungan dan tidak perlu dilakukan verifikasi.
