Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Penyampaian syarat dukungan yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), dan ternyata jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan serta tidak dapat mendaftar sebagai pasangan calon.
(2) Keputusan penolakan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan dan jumlah kekurangan dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.
