PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
Pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ditentukan : a. paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon untuk pemilu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon untuk pemilu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
