Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a, menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 3 (tiga) dan softcopy kepada KPU Provinsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b, menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 3 (tiga) dan softcopy kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Dokumen dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan : a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi; b. 1 (satu) rangkap dan fotocopy KTP pendukung disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan c. 1 (satu) rangkap untuk arsip yang bersangkutan, Masing-masing rangkap huruf a dan huruf b dibuat asli. (4) Dokumen dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi :
a. nama lengkap bakal pasangan calon; b. rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan c. nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung. (5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memberi tanda bukti penerimaan berkas kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan : a. pemenuhan syarat dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2a) atau ayat (2b) UNDANG-UNDANG atau lebih ; b. pemenuhan syarat jumlah dukungan dalam rekapitulasi jumlah dukungan memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2c) dan ayat (2d) UNDANG-UNDANG atau lebih.
