PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lama 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lama 22 (dua puluh dua) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
