Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan melalui media massa dan/atau bentuk media lainnya, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS. (2) Dalam pengumuman pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicantumkan : a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tentang jumlah dukungan paling sedikit dan tersebar di setengah atau lebih jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau tersebar di setengah atau lebih jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan untuk pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki jumlah dukungan paling sedikit dan jumlah paling sedikit sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/ atau penyerahan dukungan; c. tempat pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan, persyaratan administrasi, dan waktu paling lambat penyerahan dokumen dukungan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan PPS; d. contoh formulir dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengumuman pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan kegiatan : a. bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59a ayat (4) UNDANG-UNDANG untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota; b. memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59a ayat (3) UNDANG-UNDANG. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sebelum waktu paling lama penyerahan daftar dukungan kepada PPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59A ayat (3) dan ayat (4) UNDANG-UNDANG. (5) Dalam pelaksanaan pendaftaran dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditentukan : a. bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS paling lama 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum pendaftaran bakal
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan kepada KPU Provinsi, dengan ketentuan :
- surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau disetujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup, dengan menggunakan formulir Model B 1 – KWK.KPU PERSEORANGAN;
- fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung;
- dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung; dan 4) pengisian identitas pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1), terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan. b. bakal pasangan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS paling lama 22 (dua puluh dua) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan :
- surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau disetujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B 1 – KWK.KPU PERSEORANGAN.
- fotokopi KTP atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dari masing-masing pendukung.
- surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada angka 2) bagi masing- masing penduduk yang belum memiliki KTP, dan tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung.
