Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat dukungan paling sedikit atau lebih dan yang belum memenuhi ketentuan dukungan paling sedikit syarat dukungan akibat hasil verifikasi PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan tanda terima penyerahan syarat dukungan dan Berita Acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6), dan Pasal 34 ayat (6), dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan : a. berita acara hasil verifikasi dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pasal 33 ayat (9) untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang telah dibubuhi cap KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dilampiri dengan; c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l serta ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
(3) Bakal pasangan calon perseorangan yang telah diverifikasi jumlah dukungannya oleh PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota melalui partai politik atau gabungan partai politik.
