PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota yang masih menjabat sebagai Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/Wakil Walikota berlaku ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf h dan huruf i UNDANG-UNDANG, wajib menyampaikan surat pemberitahuan : a. kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur; b. kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota.
