Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah, dapat disampikan langsung oleh bakal calon yang bersangkutan atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang disampaikan langsung oleh bakal calon yang bersangkutan atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada KPU Privnisi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran pasangan calon dan/atau masa perbaikan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) UNDANG-UNDANG. (3) Tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara beserta bukti-bukti yang sah dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara beserta bukti- bukti yang sah kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diserahkan oleh bakal calon pada masa pendaftaran pasangan calon dan/atau masa perbaikan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) UNDANG-UNDANG.
