Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilengkapi dengan bukti : a. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf h, huruf n, dan huruf o; b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e; c. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon dan fotokopi KTP; d. surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk keperluan pencalonan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i; e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j;
f. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga/negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k; g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g; h. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l; i. daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m; j. daftar riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan; k. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b; l. fotokopi KTP; m. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c; n. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f; dan o. pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n tidak berlaku bagi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/Wakil Walikota, dengan ketentuan wajib memenuhi syarat bersifat kumulatif, yaitu : a. bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan waktu bakal calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7) UNDANG-UNDANG paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan; b. bakal calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional dan dibuat oleh pimpinan surat kabar yang bersangkutan; dan c. bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort. (3) Terhadap pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain, dengan ketentuan : a. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
b. dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota; c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berlaku untuk :
- Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
- Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
