Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah; c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi
calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; m. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. (2) Ketentuan berkenaan dengan syarat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c : a. paling rendah SLTA atau sederajat, bakal pasangan calon wajib melampirkan :
- fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau 2) fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau 3) fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Departemen Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota (di wilayah lembaga pendidikan itu berada); 4) fotokopi ijazah SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang. b. dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas SLTA atau sederajat, bakal calon wajib menyertakan:
- fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/ Program Studi bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri bersangkutan; atau 2) fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta bersangkutan.
- legalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama.
- legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi.
- fotokopi ijazah SLTA, SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang. c. dalam hal sekolah telah tidak ada lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah atau STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. d. dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri. e. dalam hal ijazah bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri.
f. apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah bakal pasangan calon di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, kewenangan atas laporan tersebut diserahkan kepada pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. g. apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah calon sebagaimana dimaksud pada huruf f telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran calon dinyatakan tidak berlaku, dan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
