PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
(1) KPU menyampaikan DP4LN kepada PPLN sebagai bahan dalam melakukan pemutakhiran. (2) KPU melalui PPLN mengumumkan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU.
