PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
(1) PPLN menyusun data Pemilih di luar negeri berdasarkan DPT Pemilu terakhir di masing-masing Perwakilan Republik INDONESIA dengan mempertimbangkan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) PPLN menyampaikan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pantarlih LN dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan naskah asli (hardcopy).
