Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
(1) PPLN dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih dibantu oleh Pantarlih LN. (2) Pantarlih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Warga Negara INDONESIA yang bekerja di
Perwakilan Republik INDONESIA atau Warga Negara INDONESIA yang tinggal di negara yang bersangkutan. (3) Pantarlih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh PPLN. (4) Pantarlih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPSLN. (5) Bagi PPLN yang memfasilitasi Pemilih melalui KSK dan pos dapat mengangkat Pantarlih LN dengan ketentuan: a. 1 (satu) orang Pantarlih LN untuk setiap KSK; b. 1 (satu) orang Pantarlih pos dengan jumlah Pemilih sampai dengan 5.000 (lima ribu) Pemilih; c. 2 (dua) orang Pantarlih pos dengan jumlah Pemilih lebih dari 5.000 (lima ribu) Pemilih sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih; dan d. 3 (tiga) orang Pantarlih pos dengan jumlah Pemilih lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih, dengan ketentuan 3 (tiga) orang Pantarlih pos untuk setiap kelipatan 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih. (6) Kelipatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. kelipatan pertama sejumlah 3 (tiga) orang Pantarlih pos untuk 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih; b. kelipatan kedua sejumlah 6 (enam) orang Pantarlih pos untuk 20.000 (dua puluh ribu) Pemilih; c. kelipatan ketiga sejumlah 9 (sembilan) orang Pantarlih pos untuk 30.000 (tiga puluh ribu) Pemilih; dan d. penambahan 3 (tiga) orang Pantarlih pos untuk setiap kelipatan 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih selanjutnya. (7) Dalam hal penambahan jumlah Pemilih tidak mencapai kelipatan 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih, maka tidak dilakukan penambahan sejumlah 3 (tiga) orang Pantarlih pos.
