PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
(1) DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) paling sedikit memuat informasi, meliputi: a. nomor urut; b. Nomor Induk Kependudukan; c. nomor Paspor; d. nama lengkap; e. tempat lahir; f. tanggal lahir; g. jenis kelamin; h. status perkawinan; i. alamat; dan j. jenis disabilitas.
(2) DP4LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) disampaikan dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4LN dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dan naskah asli (hardcopy). (3) Naskah asli elektronik (softcopy) DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format excel dan/atau Comma-Separated Values (CSV).
