Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
(1) KPU menyampaikan permintaan data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri kepada kementerian yang menangani urusan luar negeri. (2) Kementerian yang menangani urusan luar negeri menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disinkronkan dengan daftar Pemilih tetap Pemilu terakhir oleh kementerian yang menangani urusan luar negeri bersama dengan KPU paling lama 2 (dua) bulan sejak data diterima. (4) Data yang telah disinkronkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi DP4LN.
(5) Dalam melakukan sinkronisasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain yang tugasnya berkaitan dengan keberadaan Pemilih di luar negeri. (6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui forum koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih. (7) KPU menyerahkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada kementerian yang menangani urusan luar negeri. (8) Kementerian yang menangani urusan luar negeri menyampaikan DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. (9) DP4LN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi data Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau belum berumur 17 (tujuh belas) tapi sudah kawin atau sudah pernah kawin, secara rinci untuk setiap wilayah kerja PPLN. (10) Penyampaian data Warga Negara INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan DP4LN hasil Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan ke dalam berita acara serah terima.
