PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 6
BAB 2 — HAK MEMILIH
(1) Pemilih di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didaftarkan 1 (satu) kali oleh PPLN ke dalam daftar Pemilih di PPLN. (2) Dalam mendaftarkan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dibantu oleh Pantarlih LN. (3) Apabila Pemilih terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, PPLN melakukan konfirmasi kepada Pemilih untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar Pemilih. (4) Pemilih di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
