Pasal 5
BAB 2 — HAK MEMILIH
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih di luar negeri, Warga Negara INDONESIA harus terdaftar sebagai Pemilih di luar negeri kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan Umum. (2) Pemilih di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tapi sudah kawin atau sudah pernah kawin; b. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Penduduk yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (4) Warga Negara INDONESIA yang telah terdaftar dalam daftar Pemilih di luar negeri, yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
