Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Luar Negeri. (2) PPLN memasukkan data Pemilih yang hadir saat pemungutan suara pada Sidalih untuk memudahkan Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan untuk Pemilu berikutnya. (3) KPU melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) KPU memonitor seluruh proses pemutakhiran dan pemeliharaan data Pemilih secara berkelanjutan melalui Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
