PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 408); dan b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 376), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
