PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPLN mengumumkan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA atau dengan cara lain untuk dapat diketahui oleh Warga Negara INDONESIA di luar negeri sampai dengan hari pemungutan suara. (2) DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
