Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPLN melakukan penetapan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke
dalam formulir Model A.7 LN-KPU dan formulir Model A.7.1 LN-KPU. (2) PPLN menyampaikan hasil penetapan DPTLN Pemilu
dan Wakil
putaran kedua dan Rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (3) KPU menyampaikan hasil penetapan DPTLN Pemilu
dan Wakil
putaran kedua dan rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format portable document format (PDF) yang tidak dapat diubah kepada: a. Bawaslu; dan b. Peserta Pemilu.
