Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPLN melakukan rekapitulasi daftar perubahan Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1 LN-KPU. (2) PPLN menyampaikan hasil penetapan DPSHPLN Pemilu
dan Wakil
putaran kedua dan rekapitulasi DPSHPLN Pemilu
dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (3) KPU menyampaikan hasil penetapan DPSHPLN Pemilu
dan Wakil
putaran kedua dan rekapitulasi DPSHPLN Pemilu
dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy) dengan format portable document format (PDF) yang tidak dapat diubah, kepada: a. Bawaslu; dan b. Peserta Pemilu.
