PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPLN wajib memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3). (2) PPLN menyusun hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan membuat naskah asli elektronik (softcopy) daftar perubahan Pemilih hasil dari tanggapan dan masukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2 LN–KPU. (3) PPLN menggunakan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B.DPSPut2-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan penyusunan DPTLN dalam Sidalih.
