PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam...
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS
(1) PPLN mengumumkan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari sejak DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua diumumkan oleh PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
